Download Kumpulan Contoh Proposal dan Skripsi Farmasi Lengkap – Analisis Timbal dalam Bayam (Amaranthus hybridus L.) yang Dipanen di Lokasi yang Berbeda di Sekitar Kota Medan. umber pencemaran timbal (Pb) pada lingkungan terutama berasal dari kendaraan bermotor dan industri. Pencemaran tersebut dapat mempengaruhi kadar timbal pada tanaman dan sayuran. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan kadar timbal yang terdapat dalam sayur bayam yang dipanen di lokasi yang berbeda dan masa panen yang berbeda. Sampel yang diteliti adalah sayur bayam yang dipanen di lokasi yang berjarak ± 200 m dari jalan raya, di lokasi yang berjarak ± 10 m dari jalan raya, dan di lokasi yang berjarak ± 700 m dari kawasan industri.
Sampel dipanen setiap masa panen selama dua kali masa panen. Pemeriksaan timbal dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif. Analisis kualitatif dilakukan menggunakan pereaksi ditizon 0,005% b/v, sedangkan analisis kuantitatif dilakukan dengan metode spektrofotometri serapan atom pada panjang gelombang 217 nm.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan dari kadar timbal dalam bayam yang dipanen di lokasi yang berbeda. Kadar timbal tertinggi terdapat dalam sayur bayam yang dipanen di lokasi yang berjarak ± 700 m dari kawasan industri, yaitu 0,7459 ppm. Sedangkan kadar timbal dalam bayam yang dipanen di lokasi yang berjarak ± 10 m dan ± 200 m dari jalan raya adalah 0,5803 ppm dan 0,4912 ppm.
Terdapat perbedaan dari kadar timbal dalam bayam yang dipanen di lokasi yang berjarak ± 200 m dari jalan raya antara panen pertama (0,4257 ppm) dan kedua (0,5568 ppm). Begitu juga dengan bayam yang dipanen di lokasi yang berjarak ± 10 m dari jalan raya antara panen pertama (0,5449 ppm) dan kedua (0,6108 ppm).
Tidak terdapat perbedaan kadar timbal dari bayam yang dipanen di lokasi yang berjarak ± 700 m dari kawasan industri antara panen pertama dan kedua. Kadar timbal dalam bayam yang dipanen belum melewati batas maksimum cemaran logam dalam makanan menurut Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan No. 03725/B/SK/VII/1989, yaitu 2 ppm.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar