Minggu, 29 September 2013

Skripsi Farmasi Laporan Praktek Kerja Profesi Farmasi Industri Di Lembaga Farmasi Direktorat Kesehatan Angkatan Darat (LAFI DITKESAD) Bandung

Download Kumpulan Contoh Proposal dan Skripsi Farmasi Lengkap – Laporan Praktek Kerja Profesi Farmasi Industri Di Lembaga Farmasi Direktorat Kesehatan Angkatan Darat (LAFI DITKESAD) Bandung. Industri farmasi menurut SK Menkes No. 245/Menkes/SK/V/1990 adalah industri obat jadi dan industri bahan baku obat. Industri obat jadi adalah industri yang memproduksi suatu produk yang telah melalui seluruh tahap proses pembuatan.

Obat jadi ini dapat berupa sediaan yang siap digunakan untuk mempengaruhi sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi. Industri farmasi merupakan salah satu tempat dimana apoteker melakukan pekerjaan kefarmasian terutama menyangkut pengadaan, pengendalian mutu sediaan farmasi, penyimpanan, pendistribusian dan pengembangan obat.

Sasaran utama industri farmasi adalah memproduksi obat jadi dengan mengutamakan keamanan, keefektifan, kualitas dan harga yang terjangkau oleh masyarakat. Untuk menghasilkan obat jadi yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya, setiap industri farmasi harus menerapkan CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik). Pada saat ini industri farmasi di Indonesia telah menghasilkan berbagai produk obat yang jumlahnya semakin meningkat dan tersebar luas, sehingga diharapkan dapat menjangkau semua lapisan masyarakat. Industri farmasi bertanggung jawab sepenuhnya dalam menjamin tersedianya produk obat yang memenuhi standar mutu.

Oleh karena itu, industri farmasi harus dapat menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dalam memproduksi obat sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.43/Menkes/SK/II/1988 tentang CPOB, yang kemudian direvisi dengan keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan No:HK.00.05.3.02152 tahun 2001 tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik. Pedoman CPOB hendaklah diperbaiki secara berkesinambungan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengantisipasi era globalisasi dan harmonisasi dibidang farmasi terutama pemenuhan terhadap persyaratan dan standar produk farmasi global terkini. Oleh karena itu, pedoman CPOB edisi 2001 direvisi kembali menjadi pedoman CPOB yang dinamis edisi tahun 2006, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No.HK.00.06.0511, tanggal 24 januari 2006.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar