Download Kumpulan Contoh Proposal dan Skripsi Farmasi Lengkap – Analisis Kalium Iodat Dalam Garam Dapur. Untuk mengatasi masalah Gangguan Akibat Kekurangan Iodium (GAKI) maka garam dapur dapat digunakan sebagai sarana fortifikasi zat iodium menjadi garam konsumsi. Sehingga harus memenuhi persyaratan SNI dengan kadar kalium iodat (KIO3) 30-80 ppm.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kadar kalium iodat dalam garam dapur beriodium bermerk yang dikemas dan garam dapur tidak bermerk yang tidak dikemas. Pengambilan sampel garam dapur beriodium bermerk dilakukan di pusat pasar Central kota Medan dimana yang digunakan sebagai sampel adalah garam beriodium bermerk yang banyak beredar di pasar tradisional dan swalayan kota Medan yaitu garam merk Jangkar (Kilang Garam Jangkar Waja), “A” Satu (Harahap Adil Makmur Group), Dholpin (Pangan Lestari), A-A (Berdikari), Ikan Paus (Sumber Samudra), Refina (PT. Unicheem Candi Industri), Garam Gurih Miwon (PT. Miwon Indonesia), Bintang (Bintang Terang), Ikan Cucut (Putra Berombang Perkasa), Samudra (PT. Cheetam Garam Indonesia). Sampel garam dapur tidak bermerk berasal dari garam yang beredar di pusat pasar Peunayong kota Banda Aceh yaitu garam pembuatan asal Sigli dan Biruen.
Uji kualitatif kation kalium dilakukan dengan penambahan asam perklorat, serta uji kualitatif anion iodat dilakukan dengan penambahan pereaksi kalium tiosianat, asam fosfat, dan kertas kanji. Untuk uji kuantitatif dilakukan dengan metode titrasi iodometri.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari uji pendahuluan kualitatif semua garam dapur beriodium bermerk positif mengandung kalium iodat, sedangkan kedua sampel garam dapur tidak bermerk negatif mengandung kalium iodat. Namun dari uji kuantitatif secara iodometri semua sampel garam mengandung kalium iodat dimana kadar terendah yang diperoleh adalah garam dapur tidak bermerk asal Sigli yaitu 2,1023 ppm sedangkan yang tertinggi adalah garam dapur beriodium bermerk Refina dengan kadar 79,3525 ppm, garam dapur beriodium bermerk yang tidak memenuhi persyaratan SNI yaitu garam merk Ikan Cucut, Ikan Paus, A-A dan A-1 sedangkan 2 garam dapur tidak bermerk yaitu garam asal Sigli dan Biruen kedua-duanya tidak memenuhi persyaratan SNI.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar